Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka Disarankan Batasi Aktivitas Warga
KASUS Covid-19 kembali naik di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar). Termasuk di Wilayah III Cirebon. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan dokumen persiapan PPKM Jawa Barat, dari total 27 kota dan kabupaten, ada 20 yang direkomendasikan untuk melaksanakan PPKM. Sisanya tujuh daerah tidak direkomendasi melaksanakan PPKM.
Di antara 20 kota/kabupaten yang direkomendasikan itu ada tiga daerah di Wilayah III Cirebon. Yakni, Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Sementara Kota Cirebon dan Indramayu dinilai relatif aman.
Baca juga:
Kabupaten Cirebon Terapkan PSBM, Siap-siap WFH Lagi
Budi Gunadi dan Erick Thohir Datangi KPK, Ohh Ternyata..
Saat ini baru Kabupaten Cirebon yang telah memastikan akan melaksanakan pembatasan aktivitas warganya. Sementara Majalengka dan Kuningan belum memutuskan melaksanakan pembatasan aktivitas.
Kabupaten Cirebon tengah bersiap melaksanakan sistem Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. Pelaksanaannya mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga:
Kota Cirebon Tidak Berlakukan PSBB karena Ini
Said Didu ke Menteri Risma: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Sesuai dengan keputusan Pemprov kita termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang melakukan PSBM. kita juga melakukan antisipasi pelaksanaan PSBB Jawa Bali karena daerah kita merupakan daerah lintasan,” ujarnya.
Ditambahkannya, secara tekhnis pelaksanaan PSBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB yang pernah ditrerapkan di Kabupaten Cirebon pada awal-awal terjadinya kasus terkonfirmasi Covid-19. (ttr/dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: